banner 728x250
Berita  

Mengapa RUU Perampasan Aset Macet di Era Jokowi

Dari antrean Prolegnas, tarik-menarik pengelolaan aset, hingga Surpres 2023 yang tak berujung pengesahan

banner 120x600
banner 468x60

TitikJateng menyoroti perjalanan panjang Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset yang kembali menjadi perhatian publik setelah bertahun-tahun tidak kunjung selesai pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo. RUU ini sebenarnya bukan gagasan baru. Pembahasannya berawal jauh sebelum Jokowi menjabat, tetapi selama dua periode pemerintahannya, regulasi tersebut beberapa kali masuk agenda legislasi tanpa pernah mencapai tahap pengesahan.

Jejak awal RUU Perampasan Aset bermula pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. PPATK mendorong gagasan tersebut sejak 2009 dan draf pertamanya selesai pada 2012. Ketika Jokowi mulai memimpin pada 2014, rancangan itu kembali masuk dalam Prolegnas jangka menengah 2015-2019. Namun, status tersebut belum cukup untuk membawa RUU ke meja pembahasan karena rancangan itu tidak pernah masuk daftar prioritas tahunan.

banner 325x300

Situasi kembali bergerak pada 2019. Pemerintah menyelesaikan draf kedua dan mengusulkan RUU Perampasan Aset agar masuk Prolegnas 2020. Usulan itu tidak memperoleh persetujuan DPR untuk menjadi prioritas pembahasan pada tahun tersebut. Akibatnya, RUU tetap berada dalam daftar panjang legislasi tanpa jadwal pembahasan yang pasti. Rekam perjalanan di Prolegnas menunjukkan persoalan prioritas menjadi salah satu hambatan utama pada fase ini.

Bukan Hanya Persoalan DPR

Mandeknya RUU Perampasan Aset pada era Jokowi tidak dapat dijelaskan hanya dengan satu faktor. Mahfud MD, yang pernah menjabat Menko Polhukam, mengungkap bahwa pemerintah dan DPR sebenarnya pernah memiliki kesepahaman terhadap sebagian besar rancangan. Menurut penjelasannya pada 2025, salah satu persoalan yang sempat tersisa justru menyangkut siapa yang bertanggung jawab menyimpan dan mengelola aset hasil rampasan.

Ada beberapa lembaga yang memiliki infrastruktur dan kewenangan terkait barang sitaan atau kekayaan negara, antara lain Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Hukum dan HAM melalui rumah penyimpanan benda sitaan negara, serta Kejaksaan Agung. Perbedaan pandangan mengenai model pengelolaan itu menunjukkan bahwa hambatan tidak semata-mata berasal dari proses politik di parlemen, tetapi juga dari kebutuhan harmonisasi di dalam pemerintah sendiri.

Catatan Pusat Analisis Keparlemenan DPR juga pernah menyebut belum adanya kesatuan pendapat di kalangan pemerintah mengenai pengelola dan penyimpan aset rampasan. Artinya, narasi bahwa satu institusi saja menjadi penyebab seluruh keterlambatan terlalu menyederhanakan persoalan. RUU ini menyentuh kewenangan banyak lembaga, mekanisme penyitaan, perlindungan hak pihak ketiga, serta tata kelola aset setelah negara mengambil alihnya.

Surpres Jokowi Datang pada 2023

Dorongan paling kuat dari pemerintahan Jokowi muncul pada 2023. Presiden mengirim Surat Presiden Nomor R-22/Pres/05/2023 ke DPR pada 4 Mei 2023 dan meminta RUU Perampasan Aset mendapat prioritas utama. Jokowi juga menunjuk Menko Polhukam, Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, serta Kapolri untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan dengan DPR.

Meski Surpres telah masuk, proses legislasi belum langsung berjalan. Saat DPR menjalani masa reses, Surpres harus menunggu proses internal sebelum pembahasan dimulai. Hingga akhir Juni 2023, surat tersebut masih berada di tingkat pimpinan dan belum mendapat jadwal pembahasan dari Bamus.

Ketua DPR Puan Maharani kemudian menjelaskan bahwa Komisi III sedang fokus menyelesaikan tiga RUU lain. Menurut Puan, setiap komisi memiliki batas dan prioritas pembahasan agar rancangan yang sedang berjalan dapat diselesaikan lebih dahulu. Pada periode yang sama, pimpinan DPR juga sempat menyebut fokus pembahasan APBN sebagai salah satu alasan Surpres belum segera masuk ke tahapan berikutnya.

Dorongan Jokowi Belum Mengubah Kecepatan Legislasi

Jokowi beberapa kali meminta agar RUU Perampasan Aset segera selesai. Pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia Desember 2023, ia menyebut aturan itu penting untuk mengembalikan kerugian negara dan menciptakan efek jera. Namun dorongan dari Presiden tidak otomatis membuat pembahasan berlangsung karena pembentukan undang-undang membutuhkan persetujuan bersama pemerintah dan DPR serta mengikuti tahapan formal di parlemen.

Sampai masa jabatan Jokowi berakhir pada Oktober 2024, RUU tersebut tidak mencapai pembahasan lanjutan yang menghasilkan pengesahan. Kondisi ini memperlihatkan jarak antara dukungan politik secara terbuka dengan realisasi agenda legislasi. Pemerintah dapat mengirim naskah dan Surpres, tetapi DPR tetap memegang peran penting dalam menentukan jadwal, alat kelengkapan, serta proses pembahasan bersama.

Sejumlah pengamat antikorupsi pada periode itu menilai lambannya proses mencerminkan lemahnya kemauan politik. Namun penilaian tersebut merupakan pandangan pihak luar, bukan alasan resmi DPR. Dari sisi parlemen, alasan yang muncul mencakup antrean RUU, fokus pada agenda lain, prosedur internal, serta kebutuhan kehati-hatian terhadap substansi yang berpotensi bersinggungan dengan hak kepemilikan.

Mengapa RUU Ini Begitu Rumit?

RUU Perampasan Aset dirancang untuk memperkuat kemampuan negara mengejar hasil tindak pidana, termasuk dalam kondisi tertentu ketika proses pidana terhadap pelaku tidak dapat berjalan normal. Salah satu konsep yang terus menjadi perhatian ialah perampasan aset tanpa putusan pidana atau non-conviction based forfeiture. Mekanisme seperti ini membutuhkan pagar hukum yang kuat agar tidak berubah menjadi instrumen penyalahgunaan kewenangan.

Karena itu, pembahasan bukan hanya menyangkut pemberantasan korupsi. Legislator juga harus mengatur standar pembuktian, perlindungan pihak ketiga, mekanisme keberatan, serta lembaga pengelola aset. Isu pengelolaan aset ini masih menjadi pembahasan Komisi III pada 2026.

Kini, RUU Perampasan Aset kembali bergerak sebagai usul inisiatif DPR dalam Prolegnas 2025-2026. Komisi III sepanjang 2026 menggelar berbagai rapat dengar pendapat dan menyusun materi rancangan dengan melibatkan akademisi, praktisi, serta kelompok masyarakat. RUU Perampasan Aset macet pada era Jokowi karena perubahan prioritas legislasi, koordinasi antarlembaga yang belum tuntas, serta lambatnya proses pembahasan di DPR.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *